Hilangnya Nomenklatur, Nasib & Reorientasi Perguruan Tinggi

Oleh: Mohammad Ramli (Ketua STIT)

Dari Total penggangguran yang ada, 40% dari Alumni Perguruan Tinggi (Ujar Narsum Dr. Hisyam) angka yg cukup fantastis bagi sebuah lembaga yg memiliki fungsi Tridarma (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian). Meski di beberapa berita yang lain bahwa Perguruan Tinggi menyumbang pengangguran terbesar kedua setelah SMK.

Tentu ini menjadi pukulan telak bagi pemerintah dan pengelola perguruan tinggi baik negeri, swasta, umum dan keagamaan. Bahkan saat ini pemerintah sedang melakukan moratorium terhadap pendirian baru Perguruan Tinggi hal ini dilakukan untuk mencegah membesarnya angka pengangguran bagi alumni.

Karenanya 2012 yang lalu KKNI secara resmi diluncurkan, dan target 2017 semua perguruan Tinggi Kurikulumnya sudah mengacu kepada KKNI untuk memastikan Output dari setiap jurusan atau Prodi, sehigga harapannya selesai S1 sudah qualified dan terserap di lapangan Kerja.

Namun sampai saat ini masih banyak kampus yang belum memahami apalagi mengimplentasikan Kurikulum berbasis KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), selain sosialisasi yang belum maksimal juga soal konsep yeng terlihat cukup rumit sehingga perlu proses yang panjang untuk memahami dan menerapkannya.

Tidak ada cara lain, kampus atau pemerintah melalu LLDIKTI maupun KOPERTAIS harus mensosialisasikan KKNI ini dalam bentuk kegiatan seperti Workshop untuk memperkenalkan kosep ini, harapannya KETUA/REKTOR/KA PRODI/KAJUR dll dapat menerusakan hasil Workshopnya dalam bentuk FGD (Fokus Group Diskusi) yang melibatkan para Dosen.

Tetapi KKNI pun tidak menjadi satu-satunya upaya pemberantasan pengangguran, perlu langkah-langkah inovasi untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi

Apalagi saat ini nomenklatur Pendidikan Tinggi sudah hilang dari Kememristek setelah Jokowi mengumumkan kabinetnya, itu artinya Urusan Perguruan Tinggi kembali ke rumah lamannya (Kemendikbud) satu atap dengan Dikdasmen (SD-SMA)

Secara logika, dengan fokus saja Dikti diatur oleh satu kementerian khusus harus “keringat dingin” apalagi diatur bersama dg SD, SMP, SMA apalagi kalau dirjendnya satu memayungi semua, seperti apakah nanti nasib perguruan Tinggi. Kita tunggu bakal ada gebrakan apa dari Nadim Makarim, atau apakah KKNI akan diganti bersama akan digantinya K13, Allahu A’lam. (Pekanbaru 20/11/2019, Usai Workshop Kurikulum Berbasis KKNI)

2 Comments

Leave a Comment