LGBT dalam Tinjauan Islam
Oleh Azhari Tammase, M.Pd.I
KONTEN “Tutorial Jadi G4y di Indo” di acara siniar (podcast) milik YouTuber Deddi Corbuzier mendadak viral dan menuai banyak kecaman sejak pertama kali diunggah pada 7 Mei 2022. Hingga kemudian Protes yang dilayangkan tersebut sampai meramaikan linimasa Twitter beberapa hari lalu. Tagar Unsubscribe Podcast Corbuzier sempat menjadi trending topic di Twitter Indonesia dengan lebih dari 12 ribu tweet pada 9 Mei 2022.
Usai podcast Deddy Corbuzier ramai diperbincangkan, melalui akun Instagramnya, ia pun meminta maaf atas video tersebut. Dalam unggahan itu, ia juga memberikan penjelasan mengenai video podcast yang dibuatnya tersebut.
“Sejak awal saya bilang tidak mendukung kegiatan LGBT. Saya hanya melihat mereka sebagai manusia. Hanya membuka fakta bahwa mereka ada di sekitar kita dan saya Pribadi mereka tidak berhak menjudge mereka,” tulisnya seperti dikutip dari akun Instagram @mastercorbuzier.
Lewat unggahan itu pula, ia menjelaskan video tersebut sudah di-take down dan kini sudah tidak bisa ditemukan di kanal Youtube-nya. Tidak hanya itu, ia juga mengunggah video klarifikasi bersama dengan Gus Miftah. Lewat video tersebut, Deddy menyebut alasannya mengangkat video tersebut karena fenomena pasangan sesama jenis nyata adanya.
Bagaimana Islam memandang kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) ini?
Sebelum masuk kesana ada baiknya kita memahami dulu bahwa LGBT adalah kelompok manusia pengidap penyakit seks menyimpang (Gender Identity Disorder). Di akhir zaman yang bercirikan liberalisme ini mereka secara terang-terangan menyebarkan ‘penyakit’ mereka ke seluruh elemen masyarakat melalui lobi-lobi politik dan sosial demi mendapatkan hak yang sama dengan orang-orang normal lainnya.
Sejak 1952 melalui DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder), menyebutkan bahwa homoseksual adalah gangguan sosio-phatik. Gangguan tersebut tidak sesuai dengan norma sosial, sehingga merupakan perilaku yang abnormal. Tapi kemudian teks book DSM tersebut kelak disusun kembali oleh American Psychiatric Association (APA), yang menyatakan bahwa homoseksual bukan suatu gangguan mental atau kejiwaan.
Sedangkan WHO pada tahun 1992 menyatakan, homoseksual bukanlah suatu penyakit. Perubahan status itu adalah hasil kerja keras dan lobi militan para pegiat LGBT.
Menurut Sekjen Aliansi Cinta Keluarga (AILA), Rita Soebagio, M.Si seperti dikutip dari Hidayatullah.com, lima dari tujuh orang tim task force DSM adalah homoseksual dan lesbian, sisanya adalah aktivis LGBT. Maka, menurutnya, sangat wajar jika kini LGBT tidak dianggap lagi sebagai bagian dari gangguan sosio phatic dan penyimpangan, sebab yang merubahnya adalah para aktivis LGBT sendiri.
Bagaimana pandangan Islam?
Bagi Islam, yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas. Meski seandainya seluruh dunia menetapkan sesuatu yang haram menjadi halal sekalipun, maka dalam Islam hukum haram sesuatu itu tetaplah tidak berubah.
Contohnya perbuatan kaum LGBT ini, atau populer disebut liwath adalah perbuatan yang diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan ijma. Oleh karena itulah, para ulama bersepakat (ijma’) atas keharamannya, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah:
أجمع أهل العلم على تحريم اللواط ، وقد ذمه الله تعالى في كتابه ، وعاب من فعله ، وذمه رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Ulama bersepakat atas keharaman sodomi (liwath). Allah Ta’ala telah mencelanya dalam Kitab-Nya dan mencela pelakunya, demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mencelanya.” (lihat Kitab Al-Mughni).
Di dalam Al-Qur’an begitu banyak celaan atas perbuatan yang memiliki orientasi seksual kepada sesam jenis ini.
1. Keji dan Menjijikkan
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?” (QS.al-A’raaf: 80)
Allah Ta’ala menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth ‘alaihis salam (kaum Sadum/Sodom), merupakan perbuatan fahisyah. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di menyebutkan bahwa Fahisyah adalah suatu perbuatan yang sangat hina dan mencakup berbagai macam kehinaan serta kerendahan.
“الخصلة التي بلغت – في العظم والشناعة – إلى أن استغرقت أنواع الفحش”.
“Perbuatan yang sampai pada tingkatan mencakup berbagai macam kehinaan, jika ditinjau dari sisi besarnya dosa dan kehinaannya!”. (lihat Tafsir As-Sa’di).
2. Melampaui Batas
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ}
Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. (Al-A’raaf: 81).
Imam al-Baghawi rahimahullah, menjelaskan makna “musyrifiin (melampui batas)” yakni مجاوزون الحلال إلى الحرام. Melampui batasan yang halal (beralih) kepada perkara yang haram”. (Lihat Tafsir Al-Baghawi).
3. Pelaku Kriminal
وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا ۖ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ
Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat dosa itu. (Al-A’raaf: 84)
Mereka ini sesungguhnya layak untuk disebut “penjahat seksual”, karena telah melakukan kejahatan (kriminal) dalam menyalurkan hasrat seksual mereka ditempat yang terlarang.
4. Kaum Perusak dan Zhalim
قَالَ رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ. وَلَمَّا جَاءَتْ رُسُلُنَا إِبْرَاهِيمَ بِالْبُشْرَىٰ قَالُوا إِنَّا مُهْلِكُو أَهْلِ هَٰذِهِ الْقَرْيَةِ ۖ إِنَّ أَهْلَهَا كَانُوا ظَالِمِينَ
(Nabi) Luth berdoa: “Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan adzab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu”. Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk negeri (Sodom) ini; sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zhalim“. (QS. al-Ankabut: 30-31)
Kemudian Allah membinasakan kaum Sodom ini dengan siksaan yang sangat ngeri. Allah Berfirman:
فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِينَ (73) فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ (74)
Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit. Maka Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras (QS.al-Hijr: 73-74).
Rasulullah Saw juga melaknat perbuatan kaum Sodom ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا
“Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, beliau sampaikan sampai tiga kali ”. (HR. Ahmad, dihasankan Syaikh Syu’aib Al-Arna`uth)
Bahkan Nabi Shalallahu alaihi wasallam, mencegah kecenderungan yang mengarah ke perbuatan tersebut sejak awal.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”. (HR. Bukhari)
Dan telah diketahui, bahwa perbuatan yang terkena laknat Allah atau Rasul-Nya termasuk dosa besar. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Definisi dosa besar yang terbaik adalah: dosa yang ada had (hukuman tertentu dari agama) di dunia, atau ancaman di akhirat, atau peniadaan iman, atau mendapatkan laknat atau kemurkaan (Allah) padanya.” (Lihat Tafsir as-Sa’di, Qs.4:31)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan agar mereka diusir dari dalam rumah.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: «أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ» قَالَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَنًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang bergaya wanita dan wanita yang bergaya laki-laki”. Dan beliau memerintahkan, “Keluarkan mereka dari rumah-rumah kamu”. Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengeluarkan si fulan, Umar telah mengeluarkan si fulan. (HR.Bukhari)
Hikmahnya adalah agar mereka tidak menemui para wanita atau laki-laki di dalam rumah sehingga akan membawa kerusakan di dalam rumah.
Jadi, perbuatan kaum LGBT (liwath) adalah bentuk perbuatan yang keji, hina, menjijikkan serta salah satu dosa besar. Liwath juga merupakan penyakit yang menyimpang dari fitroh yang lurus, ketidaksesuaian tabiat, kodrat, dan merusak tatanan kehidupan sosial. Semoga kita semua dijaga Allah SWT. Aamiin.*/
Azhari Tammase, dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Hidayatullah Batam