Zakat Harta (2)
قال الله تعالى:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ. (٢:٢٦٧)
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. Al-Baqarah : 267)
Ini adalah dalil umum tentang perintah untuk mengeluarkan harta, baik berupa zakat, infak, shadaqah, dan wakaf.
Kesempatan kali ini, kita akan fokus pada tema tentang zakat harta (maal).
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. (lihat baznas.go.id)
Jenis zakat maal di atas meliputi:
1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5. Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6. Zakat pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7. Zakat perindustrian
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8. Zakat pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9. Zakat Rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Syarat Zakat Mal
Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. milik penuh
b. halal
c. cukup nisab
d. haul (satu tahun penuh)
Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Sedangkan untuk nishab zakat mal sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan).
Untuk kadar zakatnya, senilai 2,5%.
Cara menghitung Zakat Mal:
2,5% x Jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai nishab dan haul (1 tahun)
Contoh:
Selama 1 tahun, Bapak Fulan memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp.150.000.000,-.
Jika harga emas saat ini Rp.800.000,-/gram, maka nishab zakatnya adalah senilai Rp.68.000.000,-, maka Fulan sudah dikatakan wajib zakat, karena telah mencapai batas nishab.
Adapun Zakat Mal yang harus Bapak Fulan tunaikan adalah sebesar, 2,5% x Rp.150.000.000,- = Rp.3.750.000,-.
Inilah harta yang wajib dikeluarkan oleh Bapak di atas kepada para mustahik.
.
—–
.
🟢 Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Hidayatullah Batam membuka pendaftaran mahasiswa baru tahun ajaran 2020/2021.
.
Program Studi S-1
✅ Manajemen Pendidikan Islam (MPI)
✅ Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
.
Info lebih lanjut, hubungi (telepon/wa/telegram:
0813 7275 8817
0821 4893 8336
0823 3270 3260
Pendaftaran dapat melalui:
1. Melalui Kantor STIT Hidayatullah Batam
2. Melalui Online http://bit.ly/pmbstithidayatullah2020
Website : https://stithidayatullah.ac.id